Hukum memelihara Anjing

Gambar manusia memelihara anjing

Boleh kah orang islam memelihara anjing

 Tidak sedikit orang islam yang bertanya-tanya : boleh kah orang islam memelihara anjing, apa hukum memelihara anjing, apakah memelihara anjing dibolehkan dalam Islam, kalau anjing haram mengapa di ciptakan.

 pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pertanyaan-pertanyaan umum diatas agar memberikan wawasan kepada ummat islam yang masih bertanya-tanya mengenai hukum memelihara anjing. 

 Hukum memelihara anjing dalam ajaran islam adalah haram namun ada sebab sebab yang membuat anjing boleh di pelihara seperti untuk menjaga hewan ternak, berburu dan lain sebagainya.

 sebelum lanjut mengenai hukum memelihara anjing ada baiknya terlebih dahulu mengetahui apa itu anjing.

 Anjing adalah hewan yang tergolong karnivora, anjing juga termasuk makhluk allah swt / ciptaan allah swt yang sudah pasti berdzikir kepada allah swt dikarenakan tidak ada satupun makhluk allah swt yang di ciptakan melainkan berdzikir kepada nya.

 Di karenakan anjing termasuk hewan yang cukup mudah untuk di didik / di latih berbagai hal maka tak jarang banyak orang yang memelihara anjing untuk penjaga kebun nya, penjaga rumah nya, bahkan di jadikan sahabat / teman bermain nya.

 Mayoritas yang melihara Anjing adalah ummat non muslim dikarenakan ummat non muslim tidak memiliki larangan untuk memelihara anjing, maka tak heran jika banyak anjing di temukan di kawasan non muslim terlebih jika anjing itu sejenis anjing rumahan.

 Lantas mengapa anjing sangat jarang di temukan di kawasan penduduk yang mayoritas muslim ?, apakah muslim tidak boleh memelihara anjing ?, apakah sebenarnya hukum memelihara anjing ?.

Apa hukum memelihara Anjing

 Hukum memelihara anjing adalah haram karena dalam hukum Islam anjing termasuk hewan yang dihukumi mutlak bernajis atau hewan yang bernajis secara lahiriah / bernajis sejak diciptakan.

 Namun najis anjing bukan lah pada tubuh nya melainkan pada air liur nya, namun imam Syafi'i mengemukakan pendapat nya bahwa seluruh tubuh anjing najis dikarenakan Kita tidak tahu kapan anjing itu menjilati tubuhnya.

 Maka dari itu fatwa ulama seperti imam Syafi'i dan yang lainnya terkecuali imam Malik dan yang sepaham dengan nya mengatakan keseluruhan tubuh anjing adalah najis.

 Meskipun imam Syafi'i mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing menjadi najis namun ada satu bagian yang tidak najis, dikarenakan anjing tidak dapat menjilati satu bagian tubuh nya tersebut maka tubuh anjing tersebut pun tidak terkena air liur nya, bagian tubuh anjing yang tidak dapat dijilati nya adalah bagian kepala nya.

 Berdasarkan najis pada anjing ini bisa menyebabkan kesulitan untuk ummat Islam yang memelihara nya dikarenakan jika terkena najis anjing harus mencuci nya sebanyak 7 kali dan diantara 7 cucian tersebut ada 1 cucian dengan air yang bercampur tanah, pencucian ini disebut dengan samak. 

 Di karenakan resiko terkena najis anjing cukup besar sehingga tentunya resiko berdosa bagi pemelihara Anjing juga akan cukup besar, maka hal ini lah yang menyebabkan anjing tidak dapat dapat di pelihara oleh ummat islam.

 Resiko memelihara anjing yang paling besar adalah setiap hari akan kehilangan pahala sebesar bukit uhud dan malaikat Rahmat juga tidak masuk ke rumah dikarenakan malaikat memang tidak mau memasuki rumah yang didalamnya terdapat berhala-berhala, anjing dan lainnya.

 Dapat di simpulkan bahwa jika tidak memiliki suatu keperluan maka memelihara anjing di dalam ummat islam di hukumi haramnamun ada hal-hal yang dapat menyebabkan anjing dibolehkan untuk di pelihara. 

Sebab-sebab dibolehkan nya memelihara anjing

  1. Sebagai penjaga hewan ternak.
  2. Sebagai penjaga kebun.
  3. Sebagai pemburu atau dilatih untuk berburu.
  4. Sebagai penjaga rumah.

 Hukum dibolehkan nya memelihara anjing dengan alasan sebagai penjaga hewan ternak berdasarkan contoh langsung dari beberapa para nabi yang memelihara anjing untuk menjaga hewan ternak mereka, namun tetap tidak boleh di bawa ke dalam rumah dan anjing tetap najis untuk disentuh.

 Hukum dibolehkan nya memelihara anjing untuk menjaga kebun berdasarkan dari hadits rasulullah saw yang menjelasakan bahwa anjing boleh dipelihara untuk menjaga tanaman.

 Hukum dibolehkan nya memelihara anjing untuk berburu juga berdasarkan hadits rasulullah saw yang menjelasakan bahwa anjing boleh dipelihara untuk dilatih sebagai hewan berburu dan rasulullah saw mengajarkan untuk menyebut nama allah ketika melepas hewan hasil buruan.

 Ketiga sebab-sebab dibolehkan nya memelihara anjing diatas berdasarkan dari hadits rasulullah saw yang menjelaskan mengenai hukum memelihara anjing, berikut adalah hadits rasulullah saw yang menjelaskan hukum memelihara anjing :

 "Siapa yang memelihara anjing kecuali untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath" (HR. Muslim, No 1575).

 Sedangkan hukum memelihara anjing sebagai hewan penjaga rumah terdapat 2 pendapat yang berbeda yaitu tidak boleh dan boleh, anjing tidak boleh menjadi hewan penjaga rumah karena pada hadits yang menjelaskan hukum memelihara anjing hanya tiga hal yang dibolehkan yaitu menjaga ternak, menjaga kebun dan berburu sedangkan selain tiga alasan tersebut haram.

 Namun pendapat yang mengatakan bolehnya memelihara anjing sebagai hewan penjaga rumah juga berdasarkan dari sumber yang sama yaitu hadits rasulullah saw yang menjelaskan mengenai hukum memelihara anjing.

"siapa yang memelihara anjing kecuali untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath" (HR. Muslim, No 1575).

 Pendapat yang membolehkan memelihara anjing adalah berdasarkan qiyas dari ketiga hal yang dibolehkan pada hadits tersebut dan pendapat ini juga merupakan pendapat yang kuat.

 Kesimpulan nya hukum memelihara anjing adalah haram namun jika ada sebab seperti untuk menjaga ternak, menjaga kebun, berburu dan menjaga rumah maka anjing boleh dipelihara namun tetap tidak boleh masuk ke dalam rumah dan anjing tetap najis untuk disentuh.

 Ada pun anjing yang di pelihara disebabkan hobi atau untuk kesenangan memelihara hewan saja sebaiknya hobinya dialihkan atau kesenangan memelihara hewan tersebut dialihkan ke hewan lain yang dibolehkan untuk di pelihara seperti kucing dan lainnya.

Baca juga

Muzammil hasballah Qari internasional asal Indonesia

Facebook Haram??

Komentar